Mencukur dan Memendekkan Rambut

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ قَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW mencukur rambutnya (gundul), demikian juga sebagian sahabatnya.

Tapi sebagian yang iain memendekkan rambutnya." Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat kepada orang-orang yang mencukur rambutnya."

sekali atau dua kali. Kemudian beliau bersabda lagi "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. " Shahih: Ibnu Majah (3044) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Ummul Al Hushahin, Marib, Abu Sa'id, Abu Maryam, Hubsyi bin Junadah, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih."

Para ulama mengamalkan hadits ini. Mereka memilih untuk laki-laki hendaknya mencukur rambutnya. Apabila ia memendekkan rambutnya, maka itu sah baginya. Demikianlah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.