Bercukur Sebelum Menyembelih Hewan Atau Menyembelih Hewan Sebelum Melempar Jumrah

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ فَقَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ وَسَأَلَهُ آخَرُ فَقَالَ نَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ

Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi dan Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Isa bin Thalhah, dari Abdullah bin Umar:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SA W, "Aku bercukur sebelum menyembelih hewan?" Kemudian beliau bersabda, "Sembelihlah hewan itu dan tidak mengapa." Orang lain menanyakan kepada beliau,

"Aku menyembelih hewan sebelum melempar jumrah?" Beliau bersabda, "Lemparlah dan tidak mengapa. " Shahih: Ibnu Majah (3051) Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits Ali, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Usamah bin Syarik." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan shahih." Pengamalan terhadap kandungan hadits ini disepakati oleh mayoritas ulama.

Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila seseorang mendahulukan salah satu rangkaian ibadah haji sebelum yang lain, maka ia harus membayar dam (denda).