Hajinya Anak Kecil

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Muhammad bin Tharif Al Kufi menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Suqah, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir Abdullah, ia berkata,

"Ada seorang perempuan mengangkat anak laki-lakinya kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah (sah) haji anak ini?'

Beliau SAW bersabda, 'Ya, dan kamu mendapatkan pahala bagimu'. " Shahih: Ibnu Majah (2910) dan Shahih Muslim Didalam bab terdapat hadits dari Ibnu Abbas. Hadits ini gharib.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَجَّ بِي أَبِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Yusuf, dari Sa'ib bin Yazid, ia berkata, "Ayahku mengerjakan haji bersamaku dan bersama Rasulullah SAW pada haji Wada',

sedangkan aku (pada waktu itu) berumur tujuh tahun. " Shahih'. Al Hajjul Kabir dan Shahih Bukhari Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Qutaibah menceritakan kepada kami, Qaza'ah bin Suwaid Al Bahili memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW dengan hadits seperti di atas. Shahih: Lihat sebelumnya

Hadits tersebut diriwayatkan pula dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Nabi SAW secara mursal. Para ulama bersepakat bahwa anak-anak yang mengerjakan haji sebelum menginjak dewasa wajib menunaikan haji lagi bila berusia dewasa,

karena haji ketika masih anak-anak tidak mencukupi sebagai haji (yang termasuk rukun) Islam. Demikian juga seorang budak, apabila ia mengerjakan haji semasa masih menjadi budak kemudian ia dimerdekakan, maka ia wajib menunaikan haji lagi apabila ia mampu.

Haji ketika ia menjadi budak tidak menggugurkan kewajiban haji. Demikianlah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.