Melaksanakan Haji untuk Orang yang Tua dan Orang yang Sudah Meninggal Dunia

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ الْبَعِيرِ قَالَ حُجِّي عَنْهُ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, ia berkata, "Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, ia berkata, 'Ibnu Syihab memberitahukan kepadaku, ia berkata,

"Sulaiman bin Yasar memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Abbas, dari Al Fadhl bin Abbas: Ada seorang perempuan dari Khats'am berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah berkewajiban untuk menunaikan fardhu Allah dalam haji,

namun ia sudah tua renta, sehingga tidak mampu naik di atas punggung unta'. Beliau bersabda, 'Tunaikanlah haji untuknya'. " Shahih: Ibnu Majah (2909) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Buraidah, Hushain bin Auf, Abu Razin Al Uqaili, Saudah, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Al Fadhl bin Abbas adalah hadits hasan shahih." Hadits tersebut diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas,

dari Sinan bin Abdullah Al Juhari, dari bibinya, dari Nabi SAW. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Ia berkata, "Aku bertanya kepada Muhammad mengenai riwayat-riwayat itu, kemudian dia menjawab,

'Hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Al Fadhl bin Abbas, dari Nabi SAW'." Muhammad berkata, "Sangat wajar bila Ibnu Abbas mendengarnya dari Al Fadhl dan yang lainnya,

dari Nabi SAW, kemudian ia meriwayatkan hadits ini lantas ia menyebarluaskannya, tetapi ia tidak menyebutkan orang yang mendengar darinya." Abu Isa berkata, "Dalam masalah ini ada riwayat yang shahih dari Nabi SAW, yang bukan hanya hadits ini."

Para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain mengamalkan hadits ini. Pendapat itu diikuti oleh Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Mereka membolehkannya melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia. Malik berpendapat, "Apabila seseorang berwasiat untuk dihajikan, maka ia harus dihajikan."

Sebagian ulama memberikan keringanan tentang bolehnya menghajikan orang yang masih hidup dan orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mengerjakan haji. Demikianlah pendapat Ibnu Al Mubarak dan Asy-Syafi'i.