Meninggalkan Wudhu karena Sesuatu yang Dirubah oleh Api

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ سَمِعَ جَابِرًا قَالَ سُفْيَانُ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ فَدَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَبَحَتْ لَهُ شَاةً فَأَكَلَ وَأَتَتْهُ بِقِنَاعٍ مِنْ رُطَبٍ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ تَوَضَّأَ لِلظُّهْرِ وَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتَتْهُ بِعُلَالَةٍ مِنْ عُلَالَةِ الشَّاةِ فَأَكَلَ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdullah bin Muhammad bin Aqil menceritakan kepada kami -dimana ia mendengar Jabir- Sufyan berkata,

"Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami dari Jabir, dia berkata, 'Rasulullah SAW keluar dan aku bersamanya. Beliau masuk pada seorang wanita dari golongan Anshar, lalu wanita itu menyembelih seekor kambing untuknya dan beliaupun makan.

Wanita itu membawa talam berisi kurma masak, maka beliaupun memakannya. Kemudian beliau wudhu, shalat, dan pergi. Lalu wanita itu membawakan sisa kambing itu, maka beliau makan kemudian shalat Ashar tanpa berwudhu'. " Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (185)

Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ibnu Abbas. Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Abu Rafl, Ummu Al Hakam, Amr bin Umayah. Ummu Amir, Suwaid bin Nu'man, dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Bakar dalam bab ini tidak shahih dari segi sanadnya."

Hanya Husam bin Mishak yang meriwayatkan dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, dari Nabi SAW. Hadits yang shahih adalah hadits yang berasal dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Demikianlah para hafizh (ahli hadits) meriwayatkannya.

Diriwayatkan juga dari jalur lain; dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Diriwayatkan juga oleh Atha' bin Yasar, Ikrimah, Muhammad bin Amr bin Atha', Ali bin Abdullah bin Abbas, dan masih banyak lagi dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW,

tanpa menyebutkan dari Abu Bakar Ash-Siddiq. Hadits ini yang lebih shahih. Abu Isa berkata, "Hadits ini bisa diamalkan menurut sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka seperti Sufyan Ats- Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Mereka berpendapat untuk meninggalkan (tidak) wudhu karena sesuatu yang disentuh oleh api." Inilah akhir dua hal dari Rasulullah SAW, yang seolah-olah hadits ini menghapus hadits yang pertama, yaitu hadits tentang wudhu karena sesuatu yang disentuh api.