Umrah Pada Bulan Ramadhan

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنْ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi memberitahukan kepada kami, Isra'il menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Aswad bin Yazid, dari Ibnu Ummi Ma'qil,

dari Ummi Ma'qil, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji. " Shahih: Ibnu Majah (2993)

Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, dan Wahab bin Khanbasi. Abu Isa berkata, "Ada yang mengatakan Harim bin Khanbasy."

Bayan dan Jabir mengatakan dari Asy-Sya'bi, dari Wahab bin Khanbasi. Daud mengatakan dari Al Audi, dari Asy Sya'bi, dari Harim bin Khanbasy, ia berkata, "Wahab lebih shahih."

Hadits Ummi Ma'qil adalah hadits hasan shahih dari riwayat ini. Ahmad dan Ishaq berkata, "Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji."

Ishaq berpendapat bahwa maksud hadits ini sama seperti hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membaca Qul huwallahu ahad, maka ia telah membaca sepertiga Al Qur'an. "