Orang yang Mengerjakan Haji Qiran Hanya Melakukan Thawaf Satu Kali

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Abu Zubair, dari Jabir: Rasulullah SAW mengumpulkan haji dan umrah (haji Qiran), sehingga beliau mengerjakan satu kali thawaf' untuk keduanya. " Shahih: Ibnu Majah (971 dan 2974)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain mengamalkan hadits ini.

Mereka berkata, "Orang yang mengerjakan haji Qiran hanya mengerjakan thawaf satu kali." Demikianlah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Sebagian ulama lain dari kalangan Nabi SAW dan yang lain berpendapat bahwa ia harus mengerjakan thawaf dua kali dan sa'i dua kali. Demikianlah pendapat Ats-Tsauri dan ulama Kuffah.

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ أَجْزَأَهُ طَوَافٌ وَاحِدٌ وَسَعْيٌ وَاحِدٌ عَنْهُمَا حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا

Khallad bin Aslam Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa berihram untuk haji dan umrah, maka cukup baginya (mengerjakan) satu thawaf dan satu sa'i untuk keduanya hingga ia tahallul dari keduanya." Shahih: Ibnu Majah (2975)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib shahih." Ad-Darawardi membaca lafazh itu dengan bentuk mufrad (tunggal). Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ubaidillah bin Umar, tetapi ia tidak menisbatkannya kepada Rasulullah. Hadits itu lebih shahih.