Orang yang Meninggal Dunia dalam Keadaan Berihram
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلًا قَدْ سَقَطَ مِنْ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ فَمَاتَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُهِلُّ أَوْ يُلَبِّي
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Katni bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, kemudian beliau melihat ada seseorang yang jatuh dari untanya. Kemudian lehernya patah dan ia meninggal, padahal ia sedang berihram.
Rasulullah SAW lantas bersabda, 'Mandikanlah dia dengan air dan pohon bidara. Kafanilah ia dengan dua potong kainnya dan jangan ditutup kepalanya, karena pada hari Kiamat ia akan dibangkitkan dengan membaca talbiyah'. " Shahih: Ibnu Majah (3084) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Demikianlah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama berkata, "Apabila orang yang sedang berihram meninggal dunia, maka ihramnya terputus, dan ia diperlakukan sama seperti orang yang tidak berihram."