Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, ia berkata, "Qaththan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, ia berkata, 'Ayahku memberitahuku dari Busrah binti Sufyan, bahwa Nabi SAW bersabda,
'Barangsiapa menyentuh dzakarnya (kemaluannya), maka janganlah shalat hingga ia berwudhu'. " Shahih: lbnu Majah (479)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ummu Habibah, Abu Ayub, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid, dan Abdullah bin Amr." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata,
"Demikianlah, tidak hanya satu yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah."
وَغَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Abu Usamah dan dari jalur lainnya meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah, dari Nabi SAW seperti hadits tersebut.
Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami seperti itu, dan Abu Usamah menceritakan kepada kami sama seperti itu. Shahih: Lihat sebelumnya
وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Abu Zinad meriwayatkan hadits ini dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW. Dengan demikian Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW, sama seperti itu." Shahih: Lihat sebelumnya
Pendapat tersebut tidak hanya dari salah satu para sahabat Nabi SAW dan tabiin. Al Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Muhammad berkata, "Sesuatu yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Busrah." Abu Zur'ah berkata,
"Hadits Ummu Habibah dalam bab ini shahih. " Itu adalah hadits Ala' bin Al Harits dari Makhul, dari Anbasah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah." Muhammad berkata, "Makhul tidak mendengar dari Anbasah bin Abu Sufyan."
Makhul meriwayatkan dari seorang laki-laki, dari Anbasah, selain hadits ini. Seolah-olah ia tidak berpendapat bahwa hadits ini shahih.