Larangan Mengharap Kematian

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى خَبَّابٍ وَقَدْ اكْتَوَى فِي بَطْنِهِ فَقَالَ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا لَقِيَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْبَلَاءِ مَا لَقِيتُ لَقَدْ كُنْتُ وَمَا أَجِدُ دِرْهَمًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي نَاحِيَةٍ مِنْ بَيْتِي أَرْبَعُونَ أَلْفًا وَلَوْلَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَوْ نَهَى أَنْ نَتَمَنَّى الْمَوْتَ لَتَمَنَّيْتُ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, ia berkata,

'Aku datang kepada Khabab yang telah melakukan (pengobatan) kai (membakar besi lalu ditempelkan) diperutnya. Khabbab berkata, 'Aku tidak pernah melihat sahabat Rasulullah SAW terkena musibah seperti yang pernah kudlami.

Aku pernah tidak mempunyai (uang) satu Dirham di masa Rasulullah SAW, dan (sekarang) di rumahku diperkirakan ada empat puluh ribu (Dirham).

Jika pada waktu itu Rasulullah SA W tidak melarang kami -atau melarang- mengharapkan kematian, maka aku akan mengharapkan kematian'." Shahih: Ahkamul Janaiz (59) dan Muttafaq 'alaih (Larangan mengharap saja)

Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Khabbab adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

"Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena bencana yang menimpanya. (Kalaupun terpaksa) maka hendaknya ia berdoa, 'Ya, Allah hidupkanlah akujika hidup itu lebih baik untukku, dan matikanlah akujika kematian itu lebih baik bagiku'. "

Ali bin Hujr memberitahukan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Suhaib memberitahukan kepada kami dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW dengan hadits seperti diatas: Shahih'. Ibnu Majah (4265) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."