Tidak Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ هُوَ الْحَنَفِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْهُ

Hannad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalq bin Ali, dari Al Hanafi, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Dzakar hanyalah segumpal darah seseorang atau sepotong daging dari seseorang? " Shahih: Ibnu Majah (483)

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Diriwayatkan tidak hanya dari satu sahabat Nabi SAW dan sebagian tabiin: mereka berpendapat tidak wudhu karena menyentuh dzakar (kemaluan)." Itu adalah pendapat penduduk Kufah dan ibnu Al Mubarak.

Hadits ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Ayub bin Utbah dan Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq, dari ayahnya. Sebagian ahli hadits membicarakan tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin Abbas.

Hadits Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr adalah hadits yang paling shahih dan paling hasan.