Anjuran untuk Berwasiat

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitahukan kepada kami, Ubaidillah bin Umar memberitahukan kepada kami dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Hak seorang muslim yang bermalam sampai dua malam dan ia mempunyai sesuatu yang akan diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis disisinya." Shahih: Ibnu Majah (2699) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih."