Wasiat dengan Sepertiga dan Seperempat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَرِيضٌ فَقَالَ أَوْصَيْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكَمْ قُلْتُ بِمَالِي كُلِّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ فَمَا تَرَكْتَ لِوَلَدِكَ قُلْتُ هُمْ أَغْنِيَاءُ بِخَيْرٍ قَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ فَمَا زِلْتُ أُنَاقِصُهُ حَتَّى قَالَ أَوْصِ بِالثُّلُثِ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Atha bin Saib, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, dari Sa'ad bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW menjengukku dan aku dalam keadaan sakit.
Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah kamu sudah berwasiat?' Aku menjawab, 'Ya'. Rasulullah SAW bersabda, '(Berwasiat) dengan berapa banyak?' aku menjawab, 'Dengan mewasiatkan semua hartaku di jalan Allah'. Rasulullah SAW bersabda,
'Apa yang kamu tinggalkan untuk anakmu?' Aku menjawab, "Mereka orang-orang kaya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Berwasiatlah dengan sepersepuluhnya saja'. " Sa'ad bin Malik berkata, "Aku selalu menguranginya, sampai Rasulullah SAW bersabda,
'Berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak'." Shahih: Irwa Al Ghalil (899), Shahih Abu Daud (2550), dan Muttafaq 'alaih (sejenisnya, tanpa ada kata-kata "Berwasiatlah dengan sepersepuluh" sebab lafazh ini lemah)
Abu Abdurrahman berkata, "Aku senang mengurangi dari sepertiga berdasarkan sabda Rasulullah SAW, bahwa sepertiga adalah banyak." Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Abu Isa berkata, "Hadits Sa'ad adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari sanad lain. Perawi lain meriwayatkan dengan lafazh Kabir (besar) dan terkadang diriwayatkan dengan lafadz katsir (banyak).
Dalam mengamalkan dari hadits ini ulama tidak sependapat dengan orang yang berwasiat lebih dari sepertiga. Mereka lebih senang jika wasiat itu kurang dari sepertiga. Sufyan Ats-Tsauri berkata,
"Mereka lebih senang berwasiat dengan seperlima kurang dari seperempat, dan seperempat kurang dari sepertiga, dan barangsiapa berwasiat dengan sepertiga padahal ia tidak meninggalkan sesuatu, maka ia harus berwasiat dengan sepertiga."