Larangan Memberitakan Kematian

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ سُلَيْمٍ الْعَبْسِيُّ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّعْيِ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Quddus bin Bakar bin Khunais memberitahukan kepada kami, Habib bin Sulaim Al Absi memberitahukan kepada kami dari Bilal bin Yahya Al Absi, dari Hudzaifah Al Yaman,

ia berkata, "Jika aku mati maka kalian jangan memberitahukan kepada seorangpun, karena aku khawatir disiar-siarkan. Aku mendengar Rasulullah SAW melarang menyiarkan kabar kematian." Hasan: Ibnu Majah (1476) Hadits ini hasan shahih.