Mandi Sesudah Memandikan Mayit

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ يَعْنِي الْمَيِّتَ

Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Al Mukhtar memberitahukan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

"Setelah memandikannya maka ia harns mandi dan setelah membawanya maka ia harns wudhu, yakni memandikan mayit. " Shahih'. Ibnu Majah (1463)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf."

Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memandikan mayit. Sebagian sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat, "Bila seseorang memandikan mayit, maka hendaknya mandi setelah itu."

Sebagian ulama berpendapat, "Hendaknya ia berwudhu." Malik bin Anas berpendapat, "Disunahkan mandi setelah memandikan mayit. Aku tidak berpendapat bahwa mandi itu hukumnya wajib." Syafi'i berpendapat seperti itu.

Ahmad berkata, "Barangsiapa memandikan mayit, maka aku berharap agar dia tidak diwajibkan mandi. Adapun wudhu, maka itu batas minimal yang dikatakan dalam hal ini." Ishaq berkata, "Wajib wudhu."

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata, "Tidak mandi dan tidak wudhu setelah memandikan mayit."