Takbir dalam Shalat Jenazah
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Ahmad bin Mani menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dari Sa'id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, ia berkata, "NabiSAWmenshalatirajaNajasyi dan beliau bertakbir empat kali. " Shahih'. Ibnu Majah (1534) dan Muttafaq 'alaih
Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, dan Anas bin Tsabit. Abu Isa berkata, "Yazid bin Tsabit adalah kakak Zaid bin Tsabit.
Dia ikut perang Badar, sedangkan Zaid tidak ikut perang Badar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadist hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini ulama berpendapat bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali.
Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْنَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا
Muhammad Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Amr bin Murrah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata,
"Zaid bin Arqam bertakbir untuk jenazah-jenazah kami empat kali, dan takbir untuk seorang jenazah (yang lain) lima kali. Kami bertanya kepadanya, lalu dia menjawab, 'Rasulullah SAW juga melakukan seperti itu'." Shahih: Ibnu Majah (1505) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits Zaid bin Arqam adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat seperti hadits ini, yaitu takbir untuk shalat jenazah adalah lima kali. Ahmad dan Ishaq berkata, "Ketika imam melakukan takbir lima kali, maka makmum mengikutinya."