Membaca Al Fatihah dalam Shalat Jenazah
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ عَلَى الْجَنَازَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Zaid bin Habab memberitahukan kepada kami, Ibrahim bin Utsman memberitahukan kepada kami dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Sesungguhnya Nabi SAW shalat jenazah dan membaca surah Al Fatihah." Shahih: Ibnu Majah (1495) dan Shahih Bukhari
Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Syarik. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits yang isnadnya kurang begitu kuat." Ibrahim bin Utsman adalah Abu Syaibah Al Wasithy, dan haditsnya dinilai munkar.
Yang shahih dari Ibnu Abbas adalah ucapannya: Termasuk sunah adalah membaca Fatihatul Kitab pada saat shalat jenazah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ أَوْ مِنْ تَمَامِ السُّنَّةِ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Sa'ad bin Ibrahim, dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, ia berkata,
"Sesungguhnya Ibnu Abbas menshalati jenazah dengan membaca Al Fatihah, sehingga aku bertanya kepadanya, lalu dia mengatakan bahwa Al Fatihah termasuk sunah atau sempurnanya sunah." Shahih: Lihat yang sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam megamalkan hadits ini ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain: memilih membaca Fatihatul Kitab sesudah takbir yang pertama.
Itulah pendapat Syafi'i, Ahmad, dan Ishak. Sebagian ulama tidak membaca surah Al Fatihah dalam shalat jenazah, tetapi hanya memuji kepada Allah, membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan membaca doa untuk mayit.
Itu adalah pendapat Ats-Tsauri dan penduduk Kufah. Thalhah bin Abdullah bin Auf adalah keponakan Abdurrahman bin Auf Zuhri pernah meriwayatkan darinya.