Larangan Shalat Jenazah Ketika Terbit dan Terbenamnya Matahari

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Musa bin Ali bin Rabah, dari ayahnya, dari Uqbah bin Amir Al Juhani, ia berkata, "Ada tiga waktu,

dimana Rasulullah SAW melarang kita untuk shalat atau mengubur orang mati, yaitu ketika terbit matahari sampai naik sepenggalah, ketika waktu istiwa' (tegak lurus) nya matahari sampai ia condong sedikit, dan ketika matahari mau terbenam sampai terbenam. " Shahih: Ibnu Majah (1519) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang Iain berpendapat bahwa menshalati mayit diwaktu-waktu tersebut adalah makruh hukumnya.

Ibnu Mubarak berkata, "Maksud kalimat 'mengubur orang yang mati dari kami pada waktu-waktu itu" ialah menshalati jenazahnya, dan dimakruhkan shalat jenazah ketika terbitnya matahari dan terbenamnya, dan ketika tengah hari sampai matahari condong."

Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishak. Syafi'i membolehkan menshalati jenazah diwaktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat di dalamnya.