Menshalati Jenazah Anak Kecil

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ ابْنُ بِنْتِ أَزْهَرَ السَّمَّانِ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ

Bisyr bin Adam —Ibnu binti Azhar As-Samman— Albashru menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id bin Ubaidillah memberitahukan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Ziyad bin Jubair bin Hayyah, dari ayahnya,

dari Al Mughirah bin Syu'bah, ia mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki boleh sekehendaknya (di belakang atau di depan jenazah), dan anak yang kecil itu wajib dishalati. " Shahih: Ibnu Majah (1507)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Israil dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Ubaidillah. Dalam mengamalkan hadits ini sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa bayi yang mati dan diketahui

bahwa ia telah sempurna penciptaannya, maka ia dishalati, meskipun ia tidak menangis (ketika lahir). Itulah pendapat Ahmad dan Ishak.