Janin Tidak Dishalati Sampai Ia Bisa Menangis
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الطِّفْلُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ
Abu Amar Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid memberitahukan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Abu Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Anak kecil (bayi) tidak dishalati, tidak mewarisi, dan tidak diwarisi sampai ia menangis (ketika dilahirkan). " Shahih: Ibnu Majah (1508)
Abu Isa berkata, "Orang-orang menganggap hadits ini mudhtarib (kacau)." Sebagian ulama meriwayatkan dari Abu Zubair dan Jabir, dari Nabi SAW secara marfu'.
Asy'at As-Sawwar dan yang lain meriwayatkan dari Abu Zubair, dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishak meriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, dari Jabir secara marfu'.
Hadits ini seakan-akan lebih shahih dari hadits marfu'. Sebagian ahli ilmu berpegang dengan hadits ini, mereka berpendapat bahwa, bayi yang tidak menangis tidak perlu dishalati." Itulah pendapat Ast-Tsauri dan Syafi'i.