Orang yang Mati Syahid Tidak Dishalati

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يَقُولُ أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا

Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, ia mengatakan bahwa Jabir bin Abdullah memberitahukan kepadanya:

Nabi SAW mengumpulkan dua orang Jelaki yang terbunuh pada perang Uhud didalam satu kain kafan, kemudian beliau bersabda, "Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al Qur'an?"

Tatkala ditunjukkan salah satunya, maka beliau mendahulukannya untuk di masukkan ke dalam liang lahad. Lalu beliau bersabda, "Aku sebagai saksi atas mereka dihari Kiamat."

Beliau memerintahkan agar menguburkannya dengan darah-darahnya. Beliau tidak menshalatkan dan mereka juga tidak dimandikan. " Shahih: Ibnu Majah (1514) dan Shahih Bukhari

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari Zuhri, dari Anas, dari Nabi SAW.

Diriwayatkan dari Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Abu Shu'air, dari Nabi SAW. Di antara mereka ada yang menyebutkan dari Jabir. Ulama berbeda pendapat tentang menshalati orang yang mati syahid;

sebagian mereka mengatakan bahwa orang yang mati syahid tidak dishalati (pendapat penduduk Madinah, As-Syafi'i, dan Ahmad). Sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa orang yang mati syahid wajib dishalati.

Mereka berpegang pada hadits Nabi SAW, bahwa beliau menshalati Hamzah (pendapat Ats-Tsauri, penduduk Kufah, dan Ishaq).