Berdiri Ketika Melihat Jenazah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Amir bin Rabi'ah, dari Nabi SAW.

Qutaibah memberitahukan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Amir bin Rabi'ah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,

"Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah sampai jenazah itu lewat, atau sampai jenazah itu diletakkan. " Shahih: Ibnu Majah (1542) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id, Jabir, Sahal bin Hanif, Qais bin Sa'ad, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Amir bin Rabi'ah adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدَنَّ حَتَّى تُوضَعَ

Nashr bin Ali Al Jahdhami dan Hasan bin Ali Al Hulwani menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Wahab bin Jarir memberitahukan kepada kami, Hisyam Ad-Dastuwai memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir Abu Salamah,

dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah, dan orang yang mengantarkannya jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id didalam bab ini adalah hadits hasan shahih." Itulah pendapat Ahmad dan Ishak. Mereka berkata, "Barangsiapa mengantar jenazah, maka janganlah duduk sampai jenazah diletakkan dari pundak orang-orang (yang memikulnya)."

Diriwayatkan dari sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain, bahwa mereka mendahului jenazah dan mereka duduk sebelum jenazah datang. Itulah pendapat Syafi'i.