Keringanan untuk Tidak Berdiri Ketika Melihat Jenazah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ وَاقِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ مَسْعُودِ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ ذُكِرَ الْقِيَامُ فِي الْجَنَائِزِ حَتَّى تُوضَعَ فَقَالَ عَلِيٌّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَعَدَ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Waqid -ia adalah Ibnu Amar bin Sa'ad bin Mu'adz- dari Nafi' bin Jubair, dari Mas'ud bin Al Hakam,
dari Ali bin Abu Thalib: Dia menuturkan perihal berdiri untuk jenazah sampai jenazah diletakkan, makaAli menjawab, "Rasulullah SAW berdiri kemudian duduk " Shahih: Ibnu Majah (1544) dan Shahih Muslim
Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits hasan shahih." Di dalam hadits ini ada empat riwayat dari tabiin, dan sebagian mereka meriwayatkan dari yang lain.
Pengamalan hadits ini disepakati sebagian ulama. Syafi'i berkata, "Hadits ini paling shahih dan menghapus hukum hadits yang pertama, yaitu hadits: "Apabila kalian semua melihat jenazah, maka berdirilah."
Ahmad berkata, "Jika ingin berdiri, maka berdirilah. Kalau tidak, maka tidak apa-apa; berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau berdiri kemudian duduk." Itulah pendapat Ishaq bin Ibrahim.
Abu Isa berkata, "Makna ucapan Ali: 'Nabi SAW berdiri ketika melihat jenazah kemudian duduk'. Ali berkata, "Ketika Nabi SAW melihat jenazah, beliau selalu berdiri, kemudian meninggalkannya setelah itu, dan beliau tidak berdiri lagi ketika melihat jenazah."