Meratakan Kuburan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ لِأَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ
Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit, dari Abu Wail,
ia mengatakan bahwa Ali berkata kepada Abu Hayyaj Al Asadi, "Aku mengutusmu yang Rasulullah SAW telah lakukan kepadaku, 'Hendaknya jangan kau biarkan kuburan yang menggunduk melainkan kamu ratakan dan patung-patung,
kecuali kamu hancurkan'. Shahih: Ahkamul Janaiz (207), Irwaul Ghalil (759), Tahdzirus-Sajid (130) dan Shahih Muslim
Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hasan shahih."Sebagian ulama tidak menyukai meninggikan tanah kuburan di atas bumi. Syafi'i berkata,
"Aku tidak suka meninggikan kuburan kecuali sekedar untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan, sehingga tidak dilewati atau diduduki."