Larangan Mengapur (mengecat) dan Menulis Kuburan

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ أَبُو عَمْرٍو الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ

Abdurrahman bin Al Aswad Abu Amr Al Bashri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir, ia berkata,

"Rasulullah SAW melarang mengapur kuburan, menulisinya, membangun bangunan di atasnya, serta menginjaknya. " Shahih: Ahkamul Janaiz (204), Tahdzirus-Sajid (40), Irwa Al Ghalil (757), dan Shahih Muslim (tanpa ada lafazh menulisnya)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih dan diriwayatkan dari beberapa sanad, dari Jabir." Sebagian ulama (di antaranya adalah Hasan Al Bashri) memberi keringanan untuk meninggikan tanah pada kuburan. Asy-Syafi'i berkata, "Tidak mengapa meninggikan tanah pada kuburan."