Larangan Ziarah Kubur Bagi Perempuan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Qutaibah menceritakan kepada, Abu Awanah memberitahukan kepada kami dari Umar bin Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat orang-orang perempuan yang ziarah kubur." Hasan: Ibnu Majah (1576)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hasan bin Tsabit." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum Nabi SAW mendapat keringanan untuk ziarah kubur.

Jadi setelah Nabi SAW mendapat keringanan untuk ziarah kubur, maka lelaki dan perempuan termasuk dalam keringanan (rukhshah) itu. Sebagian lain berkata, "Sesungguhnya larangan ziarah kubur untuk perempuan dikarenakan mereka kurang sabar dan banyak keluh kesah."