Keutamaan dan Anjuran untuk Menikah

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَابٌ لَا نَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ عَلَيْكُمْ بِالْبَاءَةِ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Ahmad memberitahukan kepada kami, Suryan memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Umarah bin Umair, dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata,

"Kami para pemuda yang tak punya harta benda keluar bersama Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Wahai para pemuda, kalian hendaknya menikah, sebab pernikahan lebih menjaga pandangan mata dan kemaluan.

Barangsiapa tidak mampu dalam masalah biaya nikah, maka berpuasalah, karena puasa itu menjadi penangkal atau tameng (dari syahwat)'." Shahih: Ibnu Majah (1845) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Al Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitahukan kepada kami, Al A'masy memberitahukan kepada kami dari Umarah seperti hadits di atas.

Banyak perawi yang meriwayatkan hadits ini dengan sanad ini, dari Al A'masy seperti hadits di atas. Abu Muawiyah dan Al Muharibi juga meriwayatkan seperti hadits ini dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abduilah, dari Nabi SAW. Abu Isa berkata, "Kedua hadits itu shahih."