Melihat Perempuan yang Akan Pinang

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ الْأَحْوَلُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah memberitahukan kepada kami, Ashim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Bakar bin Abdullah Al Muzani, dari Al Mughirah bin Syu'bah: Ia meminang seorang perempuan,

lalu Nabi SAW bersabda, "Lihatlah dia, karena dengan melihatnya bisa melanggengkan perkawinan kalian." Shahih: Ibnu Majah (1865)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Anas, Abu Humaid, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata,,

"Tidak apa-apa melihat perempuan yang dipinangnya, selama tidak melihat anggota tubuh yang diharamkan." Itu pendapat Ahmad dan Ishak. Makna kalimat: "Itu lebih bisa menjaga kelanggengan di antara kalian berdua" yaitu kelanggengan cinta kasih antara keduanya.