Walimah (Pesta Perkawinan)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Tsabit, dari Anas bin Malik: Rasulullah SAW melihat bekas warna kuning pada diri Abdurrahman bin Auf,
sehingga beliau bertanya, 'Apakah ini? " Abdurrahman menjawab, "Aku telah menikahi seorang perempuan dengan mahar yang berukuran satu butir emas. " Rasulullah bersabda, "Semoga Allah memberkahimu, dan buatlah walimah (resepsi) walau dengan seekor kambing. " Shahih: Ibnu Majah (1907)
Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, Jabir, dan Zuhair bin Usman." Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih." Ahmad bin Hambal berkata,
"Ukuran satu butir emas adalah tiga dirham dan sepertiganya." Ishaq berkata, "Ukurannya adalah lima Dirham dan sepertiganya."
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ وَائِلِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ ابْنِهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Wa'il bin Daud, dari anaknya, dari Az-Zuhri, dari Anas bin Malik, ia berkata,
"Nabi SAW membuat walimah untuk Shafiyah binti Huyaiy dengan bubur sawiq dan kurma." Shahih: Ibnu Majah (1909) dan Muttafaq 'alaih Hadits ini hasan gharib.
Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Humaidi memberitahukan kepada kami dari Sufyan seperti hadits di atas. Shahih: Lihat sebelumnya
Beberapa perawi meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Anas, dan mereka tidak menyebut (dalam haditsnya) dari Wail, dari anaknya. Abu Isa berkata, "Sufyan bin Uyainah meiakukan tadlis dalam hadits ini;
terkadang tidak menyebut (didalam haditsnya) dari Wail, dari anaknya, dan terkadang menyebutnya."