Pernikahan Tidak Sah Kecuali Dengan Wali

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik bin Abdullah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak, Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak,

Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Israil, dari Abu Ishak, Abdullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubab memberitahukan kepada kami dari Yunus bin Abu Ishak,

dari Abu Burdah, dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali'. " Shahih: Ibnu Majah (1881) Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Imran bin Hushain.

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Juraij, dari Sulaiman, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Setiap perempuan yang dinikahi tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Kalau ia dikumpuli (disetubuhi), maka baginya mahar, karena suami telah menghalalkan farjinya jika ada pertengkaran-pertengkaran,

maka hakim adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali." Shahih: Irwa Al Ghalil (1840) Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Yahya bin Sa'id Al Anshari, Yahya bin Ayub, Sufyan Ats-Tsauri (dan perawi lainnya) serta para ahli hadits telah meriwayatkan seperti hadits ini dari Ibnu Juraij.

Abu Isa mengatakan bahwa hadits Abu Musa mengandung perbedaan; Israil meriwayatkannya, Syarik bin Abdullah, Abu Awanah, Zubair bin Muawiyah dan Qais bin Rabi dari Abu Ishak,

dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi SAW. Asbath bin Muhammad dan Zaid bin Hubab meriwayatkan hadits ini dari Yunus bin Abu Ishaq, dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abu.Musa, dari Nabi SAW.

Abu Ubaidah Al Haddad meriwayatkan dari Yunus bin Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, seperti hadits tadi (tetapi tanpa menyebutkan dari Abu Ishaq).

Diriwayatkan dari Yunus bin Abu Ishak, dari Abu Ishak, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi SAW. Syu'bah dan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abu Musa, dari Nabi SAW: (Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan wali).

" Sebagian sahabat-sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abu Musa. Hal ini tidak shahih. Orang-orang yang meriwayatkan dari Abu Ishak, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi SAW,

"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali. " Menurutku (Tirmidzi) yang paling shahih, karena mereka mendengarnya dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda, meskipun Syu'bah dan Ats-Tsauri lebih kuat hafalannya dan lebih kokoh dari semua orang yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Ishak.

Riwayat mereka (yang meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abu Musa) menurutku lebih serupa, karena Syu'bah dan Ats-Tsauri mendengar hadits ini dari Abu Ishak didalam satu majelis. Yang menunjukkan tentang hal itu adalah yang diceritakan kepadaku oleh Mahmud bin Ghailan,

Abu Daud memberitahukan kepadaku, Syu'bah memberitahukan kepadaku, ia berkata, "Aku mendengar Sufyan Ats-Tsauri bertanya kepada Abu Ishaq, 'Apakah kamu mendengar Abu Burdah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali" Abu Ishaq menjawab, 'Ya'." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats-Tsauri mendengar hadits ini dalam satu waktu (bersamaan).

Israil merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Aku mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata, "Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata,

'Aku tidak pernah ketinggalan dalam meriwayatkan hadits Ats-Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Israil, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna.

Sedangkan hadits Aisyah didalam bab ini, dari Nabi SAW, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali. " Menurutku adalah hadits hasan. Ibnu Juraij meriwayatkan hadits ini dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW.

Hajjaj bin Artha'ah dan Ja'far bin Rabi'ah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Ia meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari Ayahnya, dari Aisyah, dari Nabi SAW seperti hadits tadi.

Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Zuhri dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Ibnu Juraij berkata, "Kemudian aku bertemu Zuhri dan bertanya kepadanya, namun dia mengingkarinya." Dikarenakan hal itu maka ahli hadits melemahkan hadits ini.

Disebutkan dari Yahya bin Ma'in, ia berkata, "Tidak ada yang menyebut kata-kata ini dari Ibnu Juraij kecuali Ismail bin Ibrahim." Yahya bin Ma'in berkata, "Ismail bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti ini,

tetapi ia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad, dan ia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya melemahkan riwayat Ismail bin Ibrahim dari Ibnu Juraij.

Sahabat Nabi SAW -di antaranya adalah Umar bin Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Abu Hurairah- telah mengamalkan hadits Nabi SAW dalam bab ini, yaitu hadits, "Tidak sah nikah kecuali dengan wali".

Seperti inilah yang diriwayatkan dari sebagian para tabiin ahli fikih, mereka berkata, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali ada wali." Di antaranya adalah Sa'id bin Al Musayyib,

Hasan Al Bashri, Suraih, Ibrahim An Nakha'i, dan Umar bin Abdul Aziz. Dengan hadits ini Sufyan Ats-Tsauri, Al A'uzai, Malik Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat sesuai hadits ini.