Pemaksaan Terhadap Gadis Yatim untuk Menikah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ صَمَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا يَعْنِي إِذَا أَدْرَكَتْ فَرَدَّتْ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW, 'Anak yatim itu dimintai ijin (dalam menikahkan) dirinya,

dan jika ia diam, maka diamnya itu adalah ijinnya. Jika ia menolak, maka (orang tua) tidak boleh memaksanya'. " Hasan Shahih: Irwa Al Ghalil (1834) dan Shahih Abu Daud (1825)

Maksudnya, jika gadis itu menolak (untuk dinikahkan). Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar, dan Aisyah." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan."

Ulama berbeda pendapat dalam masalah menikahkan anak (perempuan) yatim. Sebagian ulama berpendapat bahwa anak (gadis) yaitu bila dinikahkan maka pernikahannya mauquf (ditangguhkan) sampai ia baligh,

dan ketika baligh ia boleh memilih antara meneruskan perkawinan ataufasakh (batal). Itulah pendapat sebagian tabiin dan yang lain. Sebagian lain mengatakan bahwa tidak boleh (tidak sah) menikahkan anak yatim (kecuali sudah dewasa) dan tidak ada khiyar (hak memilih) didalam pernikahan.

Itu pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Syafi'i sebagian ulama. Ahmad dan Ishaq berkata, "Bila anak itu sudah berumur 9 tahun, lalu dinikahkan dan ia rela, maka pernikahannya sah dan tidak ada khiyar (hak memilih) kalau ia sudah baligh.

Hal tersebut berdasarkan hadits Aisyah, bahwa Nabi SAW menggaulinya sedangkan ia sudah berumur 9 tahun. Aisyah berkata, Ketika anak perempuan sudah berumur 9 tahun, maka ia sudah baligh'."