Nikahnya Hamba Sahaya Tanpa Seizin Tuannya
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ فَهُوَ عَاهِرٌ
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim memberitahukan kepada kami dari Juhair bin Muhammad, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil,
dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Setiap hamba sahaya yang nikah tanpa ijin tuannya maka ia adalah pezina." Hasan: Ibnu Majah (1959)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan." Sebagian ahli hadits meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW.
Hadits ini tidak shahih. Hadits yang shahih adalah hadits dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Jabir bin Abdullah. Dalam mengamalkan hadits ini ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW
dan yang lain berpendapat bahwa pernikahan seorang hamba sahaya tanpa ijin tuannya hukumnya tidak sah. Itu pendapat Ahmad, Ishak, dan yang lain tanpa ada perbedaan.
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ فَهُوَ عَاهِرٌ
Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami, ayahku memberitahukan kepadaku, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Setiap hamba sahaya yang menikah tanpa ijin tuannya maka ia adalah pezina. " Hasan: Lihat sebelumnya Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. "