Mengusap Sepasang Khuff untuk (Musafir) dan Orang yang Tinggal di Rumah (mukim)

حدثنا قتيبة حدثنا أبو عوانة عن سعيد بن مسروق عن إبراهيم التيمي عن عمرو بن ميمون عن أبي عبد الله الجدلي عن خزيمة بن ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم : أنه سئل عن المسح على الخفين فقال للمسافر ثلاثة وللمقيم يوم

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Masruq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Amr bin Maimun, dari Abu Abdullah bin Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit,

dari Nabi SAW: "Beliau ditanya tentang mengusap sepasang khuff, maka beliau bersabda, 'Untuk orang yang dalam perjalanan selama tiga hari dan untuk orang yang tinggal di rumah selama sehari'. " Shahih: Ibnu Majah (553)

Disebutkan dari Yahya bin Ma'in, bahwa ia menshahihkan hadits Khuzaimah bin Tsabit mengenai mengusap khuff. Abu Abdullah Al Jadali namanya adalah Abd bin Abd, dan ia dipanggil Abdurrahman bin Abd. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Didalam bab ini ada hadits dari Ali, Abu Bakrah, Abu Hurairah, Shafwan bin Assal, Auf bin Malik, Ibnu Umar, dan Jarir.

حدثنا هناد حدثنا أبو الأحوص عن عاصم بن أبي النجود عن زر بن حبيش عن صفوان بن عسال قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

Hannad menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash dari Ashim bin Abin-Nujud, dari Zirr bin Hubais, dari Shafwan bin Assal, ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami,

bahwa apabila bepergian jangan melepaskan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub, namun tetap boleh mengusap karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur. " Hasan: IbnuMajah (478)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Hakam bin Utaibah dan Hammad dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit. Hadits tersebut tidak shahih.

Ali bin Al Madini berkata, "Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Syu'bah berkata, 'Ibrahim An-Nakha'i tidak mendengar hadits tentang mengusap khuff dari Abu Abdullah Al Jadali'."

Zaidah berkata dari Manshur, "Kami berada di kamar Ibrahim At-Taimi, dan kami bersama Ibrahim An-Nakha'i." Lalu Ibrahim At-Taimi menceritakan kepada kami dari Amr bin Maimun, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi SAW, mengenai hadits sepasang khuff.

Muhammad bin Ismail berkata, "Sebaik-baiknya hadits dalam bab ini adalah hadits Shafwan bin Assal Al Muradi." Abu Isa berkata, "Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan para fuqaha setelah mereka,

seperti Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, 'Orang yang tinggal di rumah (tidak melakukan safar) boleh mengusap khuff sehari semalam, dan orang yang bepergian mengusap selama tiga malam'."

Abu Isa berkata, "Diriwayatkan dari sebagian ulama, bahwa mereka tidak membatasi waktu dalam mengusap sepasang khuff." Itu adalah pendapat Malik bin Anas.

Abu Isa berkata, "Pendapat yang memberi batasan waktu lebih shahih." Hadits ini diriwayatkan juga dari Shafwan bin Assal, dari selain hadits Ashim.