Memerdekakan Budak Perempuan Kemudian Menikahinya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ وَعَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah memberitahukan kepada kami dari Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas bin Malik, ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyah dan beliau menjadikan biaya memerdekakannya sebagai maharnya. " Shahih: Ibnu Majah (1957) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Shafiyah." Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain mengamalkan hadits ini.

Itu pendapat Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama ada yang menganggap makruh menjadikan biaya memerdekakan sebagai mahar sampai ia memberi mahar selain biaya untuk memerdekakannya itu. Pendapat yang pertama lebih shahih.