Orang yang Menghalalkan dan Orang yang Dihalalkan
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زُبَيْدٍ الْأَيَامِيُّ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَعَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Asy'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami memberitahukan kepada kami, Mujalid memberitahukan kepada kami dari Sya'bi, dari Jabir bin Abdullah, dari Harits bin Ali, keduanya berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat muhill (orang yang menghalalkan, yaitu orangyang mengawini perempuan janda yang dithalak tiga-ba'in -oleh bekas suaminya- supaya bekas suaminya bisa menikahi istrinya lagi)
dan muhallal lahu (bekas suaminya yang pertama, yang menyuruh muhalil untuk mengawininya). " Shahih: Ibnu Majah (1535)
Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Ali dan Jabir adalah hadits ma 'lul (cacat)."
Begitulah Asy'ats bin Abdurrahman meriwayatkan dari Mujalid, dari Amir, dari Harits, dari Ali dan Amir, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW. Hadits ini sanadnya tidak kuat, karena sebagian ulama -di antaranya adalah Ahmad bin Hambal- melemahkan Mujalid bin Sa'id.
Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid, dari Amir, dari Jabir bin Abdullah, dari Ali. Didalam hadits ini Ibnu Numair diragukan. Hadits pertama merupakan hadits yang paling shahih. Mughirah dan Ibnu Abu Khalid serta yang lain meriwayatkan hadits ini dari Sya'bi, dari Harits, dari Ali.
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Abu Qais, dari Huzail bin Syurahbil, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat muhill dan muhallal lahu." Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Abu Qais Al Audi namanya adalah Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini diriwayatkan dari Nabi SAW melalui beberapa sanad. Para ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW -di antaranya Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan,
Abdullah, dan Abdullah bin Amr-melaksanakan hadits ini. Itu pendapat ahli fikih dari tabiin. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat dengan hadits ini.
Ia berkata, "Aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz menyebutkan dari Waki', bahwa dia sependapat dengan yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri dan yang lain. Waki' berkata, "Sudah sepantasnya membuang pendapat kaum rasionalis dalam masalah ini."
Jarud mengatakan bahwa Waki' berkata, "Sufyan berkata, 'Jika seorang lelaki mengawini perempuan untuk menghalalkan suami pertama tetapi kenyataannya dia tetap menikahinya, maka pernikahannya tidak sah hingga ia menikahinya lagi dengan nikah (akad) yang baru'."