Nikah Mut'ah Hukumnya Haram

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dari Abdullah dan Hasan -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib:

Ketika perang Khaibar Rasulullah SAW melarang menikahi perempuan-perempuan dalam waktu sementara (nikah mut'ah) dan melarang (memakan) daging-daging Khimar kampung. Shahih: Ibnu Majah (1961) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Sabrah Al Juhaini dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits hasan shahih." Para ulama dari sahabat Nabi dan yang lain mengamalkan hadits ini.

Ibnu Abbas pernah meriwayatkan hadits tentang keringanan untuk nikah mut'ah, tetapi beliau mencabut perkataannya ketika mendengar hadits Nabi SAW yang melarang nikah mut'ah.

Kebanyakan para ulama mengharamkan nikah mut'ah. Itu pendapat Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.