Syarat Akad Nikah
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوفَى بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami, Abdul Hamid bin Ja'far memberitahukan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Khair,
dari Uqbah bin Amir Al Juhani, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan farji (kemaluan)'. " Shahih: Ihnu Majah (1954) dan Muttafaq 'alaih
Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id memberitahukan kepada kami dari Abdul Hamid bin Ja'far seperti hadits di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
Umar bin Khaththab berkata, "Jika seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan dan ia mensyaratkan kepada istrinya untuk tidak keluar dari desanya, maka ia tidak boleh mengeluarkan istrinya (dari desanya)." Inilah pendapat sebagian ulama.
Syafi'i, Ahmad, dan Ishak juga berpendapat seperti itu. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, "Syarat-syarat Allah sebelum syaratnya." Seolah-olah Ali berpendapat bahwa suami boleh mengajak keluar atau pindah (dari tempatnya semula),
meskipun sebelumnya si istri menyaratkan kepada suaminya untuk tidak keluar (atau pindah). Sebagian ulama sependapat dengan hadits ini. Itulah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan sebagian ahli Kuffah.