Uang Hasil Pelacuran Itu Haram
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Mas'ud Al Anshari, ia berkata,
"Rasulullah SAW melarang uang (hasil) jual anjing, uang hasil pelacuran, dan uang pemanisnya dukun (peramal). " Shahih: Ibnu Majah (2590) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih."