Azl (Mencabut Kemaluan Suami dari Kemaluan Istri Ketika Akan Keluar Mani)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَعْزِلُ فَزَعَمَتْ الْيَهُودُ أَنَّهَا الْمَوْءُودَةُ الصُّغْرَى فَقَالَ كَذَبَتْ الْيَهُودُ إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْلُقَهُ فَلَمْ يَمْنَعْهُ

Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Yazid bin Zuhri memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Jabir,

ia berkata, "Kami berkata kepada Rasulullah, 'Ya Rasulullah kami melakukan azl (mencabut kemaluan suami dari kemaluan istri ketika akan keluar mani), maka orang Yahudi mengatakan bahwa azl termasuk mengubur anak dengan cara yang samar'.

Rasulullah SAW bersabda, 'Orang Yahudi itu bohong! Bila Allah hendak menciptakannya, maka tidak ada sesuatupun yang bisa menghalanginya'. " Shahih: Al Adab (52) dan Shahih Abu Daud (1884)

Ia berkata, "Didalam bab ada hadits yang diriwayatkan dari Umar, Barra', Abu Hurairah, dan Abu Sa'id."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Qutaibah dan Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Atha' dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, 'Kami biasa melakukan azl, sedangkan Al Qur'an masih turun'. " Shahih: Ibnu Majah (1927) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari Jabir dengan beberapa sanad. Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW memberi keringanan dalam melakukan azl. Malik bin Anas berkata,

"Perempuan merdeka dimintai izin untuk melakukan azl sedangkan budak tidak perlu dimintai izin."