Larangan Melakukan Azl (Mencabut Kemaluan Suami dari Kemaluan Istri Ketika Akan Keluar Mani)
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ
Ibnu Abu Umar dan Qutaibah menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid, dari Qaza'ah, dari Abu Sa'id,
ia berkata, 'Disebutkan azl pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, "Mengapa di antara kalian melaksanakan hal itu? " Abu Isa berkata, "Ibnu Abu Umar menambahkan di dalam haditsnya:
beliau tidak berkata, 'Janganlah kalian melaksanakan hal itu'. Ibnu Abu Umar dan Qutaibah berkata didalam haditsnya, 'Maka tidak ada jiwa yang diciptakan, kecuali Allah penciptaannya'. " Shahih: Al Adab (54,55), Shahih Abu Daud (1886), dan Shahih Muslim
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari beberapa perawi dari Abu Sa'id. Kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain menganggap makruh melakukan azl.