Menggilir Istri yang Masih Gadis dan Istri yang Sudah Janda

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا

Abu Salamah Yahya bin Khalaf menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza", dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik, ia berkata,

"Kalau aku menghendaki, maka aku akan berkata, 'Rasulullah SAW bersabda -Tetapi yang benar hendaknya berkata-: "Termasuk Sunnah yaitu: ketika seorang lelaki memadu istrinya dengan seorang gadis, maka ia boleh tinggal bersamanya (bermalam) selama tujuh malam.

Ketika ia memadu (poligami) dengan janda, maka ia boleh bermalam dengannya selama tiga malam. " Shahih: Ibnu Majah (1916) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah." Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih." Muhammad bin Ishaq mengatakan bahwa hadits ini marfu' yaitu dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Anas.

Sebagian yang lain tidak menganggapnya marfu''. Ia berkata, "Sebagian ulama berkata, 'Bila seorang lelaki memadu istrinya dengan perempuan yang masih gadis, maka ia boleh tinggal bersamanya selama tujuh malam, kemudian menggilirnya (sesudah itu) dengan adil.

Ketika ia memadu istrinya dengan seorang janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari." Itulah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan tabiin berkata,

"Bila seseorang memadu istrinya dengan seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari. Bila ia memadu istrinya dengan perempuan yang sudah janda, maka ia tingal bersamanya selama dua malam." Pendapat pertama lebih shahih.