Lelaki yang Menikahi Perempuan Lalu Mati Sebelum Menentukan Maharnya

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُودٍ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Yazid bin Al Hubab memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud:

Ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi perempuan lalu ia mati sebelum menggaulinya dan belum menentukan maharnya. Ibnu Mas'ud berkata,

"Istrinya mendapat mahar seperti mahar saudara-saudara perempuannya tanpa menambah dan menguranginya. Ia wajib iddah dan berhak mendapat warisan."

Berdirilah Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i dan berkata, "Rasulullah SAW telah memutuskan kepada Birwa' binti Wasyiq -salah seorang perempuan di kalangan kami- sama seperti yang kamu putuskan. Maka bergembiralah Ibnu Mas'ud dengan keputusannya." Shahih: Ibnu Majah (1891)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Jarrah." Al Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun dan Abdurrazaq memberitahukan kepada kami dari Sufyan,

dari Manshur (meriwayatkan) seperti hadits di atas. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih.'', Hadits ini diriwayatkan melalui beberapa sanad.

Menurut sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW -di antaranya Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar- bila seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan sedangkan ia belum menggaulinya dan belum menentukan maharnya sampai ia meninggal dunia,

maka istrinya berhak mendapat warisan. Istri harus melakukan iddah dan tidak mendapat mahar. Syafi'i juga berpendapat seperti itu. Syafi'i berkata, "Kalau hadits Birwa' binti Wasyiq kedudukannya shahih, maka hujjah yang pasti adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW."

Diriwayatkan dari Syafi'i, bahwa ketika di Mesir ia menarik kembali pendapat ini dan melaksanakan hadits Birwa' binti Wasyiq.