Mengusap Sepasang Kaos Kaki dan Sepasang Sandal

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Hannad dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Qais, dari Hudzail bin Syurahbil, dari Al Mughirah bin Syu'bah, Ia berkata, "Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap sepasang kaos kaki dan sepasang sandal." Shahih: IbnuMajah (559)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat dari kebanyakan ulama. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu, bahwa seseorang boleh mengusap sepasang kaos kaki meskipun bukan sandal, apabila keduanya tebal.

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Musa." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At-Tirmidzi berkata, 'Aku mendengar dari Abu Muqatil As-Samarqandi, ia berkata, "Ketika aku masuk kepada Abu Hanifah -pada saat ia sakit yang menyebabkan ia meninggal dunia-.

Ia meminta air lalu ia berwudhu -padanya terdapat sepasang kaus kaki- dan ia mengusap keduanya. Kemudian ia berkata,

'Aku melakukan pada hari ini sesuatu yang belum pernah aku lakukan, yaitu aku mengusap sepasang kaus kaki sedangkan aku tidak memakai sandal'."