Diharamkan karena Susuan Seperti Diharamkannya karena Keturunan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنْ الرَّضَاعِ مَا حَرَّمَ مِنْ النَّسَبِ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim memberitahukan kepada kami, Ali bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Al Musayyib, dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, "Rasulullah SAW hersabda,

'Sesungguhnya Allah mengharamkan karena susuan seperti mengharamkan karena keturunan'. " Shahih: Irwa Al Ghalil (6/284)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits shahih."

Umumnya para ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain (kami tidak mengetahui bahwa didalam hadits ini ada perbedaan pendapat) melaksanakan hadits ini.

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنْ الْوِلَادَةِ

Bundar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami, Ishaq bin Musa Al Anshari memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Ma'n memberitahukan kepada kami,

Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Sulaiman bin Yasar, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan karena susuan seperti mengharamkan karena kelahiran (nasab). " Shahih: Ibnu Majah (1937) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Umumnya para ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang Iain (kami tidak tahu didalam hadits ini ada perbedaan pendapat) melaksanakan hadits ini.