Satu Atau Dua Kali Hisapan Tidak Mengharamkan untuk Dinikahi
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَال سَمِعْتُ أَيُّوبَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ
Muhammad bin Abdul A'laa Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Ayyub bercerita yang berasal dari Abdullah bin Abu Mulaikah,
dari Abdullah bin Zubair, dari Aisyah, dari Nabi SAW, ia bersabda, 'Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkannya menjadi mahram'." Shahih: Ibnu Majah (1941) dan Shahih Muslim
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Fadhl, Abu Hurairah, Zubair, dan Ibnu Zubair." Banyak perawi meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zubair, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda,
"Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkannya menjadi mahram." Muhammad bin Dinar meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zubair, dari Zubair, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda.
Muhammad bin Dinar menambah (didalam hadits) seorang perawi dari Zubair, dari Nabi SAW. Hadits ini tidak akurat. Menurut ahli hadits, yang shahih adalah hadits Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Zubair, dari Aisyah, dari Nabi SAW.
Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih." Aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dan dia menjawab bahwa hadits itu shahih, dari Ibnu Zubair, dari Aisyah. Hadits Muhammad bin Dinar (yang ada tambahannya dari Zubair)
Sesungguhnya hadits dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zubair. Sebagian para ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain melaksanakan hadits ini.
Aisyah berkata, "Telah turun dalam Al Quran, sepuluh susuan yang diketahui, kemudian dihapus menjadi lima susuan. Akhirnya tetaplah lima susuan hingga Rasulullah SAW wafat, dan masalahnya tetap dalam keadaan seperti itu."
Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan seperti hadits itu kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Amrah, dari Aisyah. Aisyah dan sebagian istri-istri Nabi SAW berfatwa dengan dasar hadits ini. Shahih: Ibnu Majah (1942)
Seperti inilah pendapat Syafi'i dan Ahmad. Ahmad berkata (dalam menanggapi hadits Nabi SAW: Satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkannya menjadi mahram),
"Jika ada orang yang mengikuti pendapat Aisyah -yaitu lima susuan- maka pendapatnya kuat. Namun dikhawatirkan didalam madzhab yang kuat ini masih dikatakan sesuatu."
Sebagian ulama dari para sahabat Nabi SAW dan yang lain menganggap haram menyusui (baik kadar yang sedikit maupun banyak) asalkan susu bisa masuk ke perut anak.
Demikianlah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Waki, dan ahli Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, dan julukannya adalah Abu Muhammad.
Abdullah pernah diangkat menjadi qadhi di Thaif. Ibnu Juraij mengatakan dari Ibnu Abu Mulaikah, bahwa dia pernah berkata, "Aku pernah berjumpa dengan tiga orang sahabat Nabi SAW."