Budak Perempuan yang Bersuami Lalu Dimerdekakan

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَ حُرًّا لَمْ يُخَيِّرْهَا

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Hamid memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Suami Barirah adalah seorang hamba sahaya,

maka Nabi SAW menyuruh Barirah unruk memilih (antara tetap menjadi budak dan menjadi istri Mughits atau merdeka). Lalu Barirah memilih untuk merdeka.

Andai suaminya orang yang merdeka, maka Nabi tidak akan menyuruhnya untuk memilih." Shahih: Irwa Al Ghalil (1873), Shahih Abu Daud (1935), Shahih Muslim (namun perkataan "Andai" adalah mudraj (sisipan) dari perkataan Urwah), dan Shahih Bukhari (dengan lafazh yang pertama).

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ حُرًّا فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, ia berkata, "Suami Barirah adalah seseorang yang merdeka, sehingga Rasulullah SAW menyuruh Barirah untuk memilih."

Syadz dengan lafazh "orang yang merdeka" dan Mahfuzh dengan lafazh "hamba sahaya." IbnuMajah (2074) Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih." Seperti inilah Hisyam meriwayatkan dari ayahnya,

dari Aisyah, ia berkata, "Suami Barirah adalah seorang hamba sahaya." Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku melihat suami Barirah, ia seorang hamba sahaya yang bernama Mughits."

Demikian pula yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Sebagian ulama berkata, "Bila seorang budak perempuan mempunyai suami orang yang merdeka kemudian budak itu dimerdekakan, maka ia tidak punya pilihan.

Sedangkan jika suaminya seorang hamba sahaya lalu ia dimerdekakan, maka dia berhak memilih." Inilah pendapat Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Al A'masy meriwayatkan dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, ia berkata,

"Suami Barirah adalah orang yang merdeka, dan Rasuluilah SAW menyuruhnya untuk memilih." Abu Awanah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah (di dalam cerita Barirah).

Al Aswad berkata, "Suaminya adalah seseorang yang merdeka." Sebagian ulama dari tabiin dan orang-orang sesudahnya melaksanakan hadits ini. Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah berpendapat seperti itu.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ أَيُّوبَ وَقَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا أَسْوَدَ لِبَنِي الْمُغِيرَةِ يَوْمَ أُعْتِقَتْ بَرِيرَةُ وَاللَّهِ لَكَأَنِّي بِهِ فِي طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَنَوَاحِيهَا وَإِنَّ دُمُوعَهُ لَتَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ يَتَرَضَّاهَا لِتَخْتَارَهُ فَلَمْ تَفْعَلْ

Hannad menceritakan kepada kami, Abdah memberitahukan kepada kami dari Sa'id, dari Ayyub dan Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Suami Barirah adalah seorang hamba sahaya Bani Mughirah.

Saat Barirah dimerdekakan -demi Allah, aku dan dia berada di jalan, di sudut kota- aku melihat air matanya mengalir melalui jenggotnya. Dia meminta supaya istrinya tetap memilihnya, tetapi istrinya tidak melakukannya." Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sa'id bin Abu Arubah adalah Sa'id bin Mihran, yang dijuluki Abu Nadhr.