Anak Itu untuk Bapaknya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Anak itu untuk bapaknya, sedangkan bagi pezina tidak mempunyai hak terhadap anak tersebut'. " Shahih: Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Umar, Utsman, Aisyah, Abu Amanah, Amr bin Kharijah, Abdullah bin Amr, Al Barra' bin Azib, dan Zaid bin Arqam."
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Az-Zuhri meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Al Musayyib dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Sebagian ulama dari para sahabat Nabi SAW mengamalkan hadits ini.