Larangan Menggauli Istri Pada Duburnya
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ
Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Dhahak bin Usman dari Makhramah bin Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Allah tidak akan melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain atau menyetubuhi perempuan pada duburnya'. " Hasan: Al Misykah (3195)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib." Waki' juga meriwayatkan hadits ini.