Larangan bagi Perempuan untuk Bepergian Sendiri
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Sa'id, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhir diharamkan bepergian lebih dari tiga hari, kecuali disertai ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau orang yang ada hubungan mahram dengannya'." Shahih: Ibnu Majah (2898), Shahih Muslim, dan Shahih Bukhari
Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,
(Janganlah seorangperempuan bepergian satu hari satu malam, kecuali bersama mahramnya.) Sebagian ulama mengharamkan seorang perempuan untuk bepergian, kecuali bersama mahramnya.
Ulama berbeda pendapat tentang seorang perempuan yang kaya sedangkan ia tidak punya mahram, apakah ia wajib menunaikan haji? Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib baginya menunaikan haji, karena mahram termasuk jalan. Dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla:
('Yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah)'. " Mereka berkata, "Kalau ia tak punya mahram, maka ia tidak mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan orang Kufah.
Sebagian ulama berkata, "Jika perjalanannya aman, maka ia wajib pergi haji bersama jamaah." Inilah pendapat Malik bin Anas dan Syafi'i.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Al Hasan bin Ali Al Khalal menceritakan kepada kami, Bisyr bin Umar memberitahukan kepada kami, Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah seorang perempuan bepergian dalam masa satu hari satu malam, kecuali bersama mahramnya. " Shahih: Ibnu Majah (2899) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."