Larangan Mendatangi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Abu Al Khair, dari Uqbah bin Amr, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

' Jauhilah oleh kalian masuk pada kaum perempuan. " Seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan saudara iparnya?" Rasuiullah SAW bersabda, "Saudara ipar adalah kematian (bahayanya sangat besar)." Shahih: Ghayatul Maram (181) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Umar, Jabir, dan Amr bin Ash." Hadits Uqbah bin Amir adalah hadits hasan shahih. Maksud dari larangan masuk (datang) pada perempuan sama seperti hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda,

("Janganlah seorang lelaki menyendiri dengan seorang perempuan, karena syetan menjadi pihak ketiga di antara mereka berdua.") Arti lafazh alhamwu adalah: saudara suami (ipar). Nabi seakan-akan melarang saudara suami (ipar) untuk menyendiri dengan istri (dari suami tersebut).